AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI DAN BNSP
Perbandingan perbedaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP.
1. AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI
Sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI). Dengan syarat minimal pendidikan D3. Terkait detail brosur pelatihan bisa menghubungi kontak kami
2. AHLI K3 UMUM BNSP
Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan syarat minimal pendidikan SLTA sederajat. Terkait detail brosur pelatihan bisa menghubungi kontak kami
1. AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI
Tenaga Teknis berkeahlian khusus di luar pemerintah yang ditunjuk untuk mengawasi ditaatinya pelaksanaan penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan.
Warga Negara Indonesia, Pendidikan minimal D3 sederajat (Berijasah)
Sewaktu-waktu bisa berubah silahkan menghubungi panitia 08115499915.
Melampirkan semua persyaratan awal dan dilengkapi dengan rekapitulasi laporan kegiatannya. Untuk lebih jelas bisa kontak kami
Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan badan usaha swasta yang mendapatkan penunjukan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah (Kemnaker) Republik Indonesia dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan seperti pembinaan, audit, pemeriksaan, pelayanan, pengujian dan konsultan di bidang K3 untuk masyarakat, perusahaan dan lembaga atau institusi di luar pemerintahan, dalam bentuk SKP PJK3 berlaku setiap 2 tahun.
Sesuai silabus dari kementerian ketenagakerjaan RI Direktorat pembinaan dan pengawasan Kerja dan K3 (SK. Dirjend No. Kep. 69/PPK&K3/XII/2015.
Ujian dari Kementerian Ketenagakerjaan RI 2 hari terakhir pelaksanaan, informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 08115499915.
Selama 12 hari kerja, Minggu dan tanggal merah libur
Berbagai jurusan minimal D3 dari semua perguruan tinggi Universitas, Institut, Sekolah tinggi serta Akademi yang telah terakreditasi atau minimal perguruan tinggi tersebut telah terdaftar di DIKTI.
Mengisi link pendaftaran yang tersedia dilengkapi dengan dokumen persyaratannya, silahkan menghubungi Panitia di : 08115499915 atau marketing@hrl.co.id
Kami tidak pernah menjanjikan pekerjaan, namun jika ada informasi terkait lowongan pekerjaan baik dari para alumni atau perusahaan- perusahaan secara khusus meminta maka disampaikan ke para Alumni, terutama yang masih belum bekerja.
Sertifikat tidak ada masa expired, SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum berlaku 3 tahun, sebelum masa berlaku habis bisa diajukan permohonan perpanjangan dengan melengkapi syarat-syarat kelengkapan dokumen
Pengawas Ketenagakerjaan provinsi, Praktisi berlisensi TOT Kemnaker RI sesuai bidang materi.
Ada, di seluruh Indonesia menyesuaikan dengan permintaan. Apakah jadwal umum dan permintaan inhouse training di perusahaan
Ahli K3 Umum Samarinda, Bontang, Tenggarong, Berau, Tanjungredeb, Penajam, Sendawar, Bengalon, Tanah Progot, Penajam Paser Utara dan sesuai permintaan di kota lainnya