BALIKPAPAN - KALIMANTAN TIMUR, INDONESIA : 08115499915, 0542-8217142, 0542-8520000)
Demi tercapainya produktivitas dan efektivitas dalam dunia industri maka salah satu faktor utama pendukung target suatu usaha adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja. Dimana pengawasan norma (aturan) K3 disuatu lingkup usaha wajib diawasi, memiliki wewenang serta berkompeten yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia yang disebut Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum).
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes, Balikpapan, Kalimantan Timur - Indonesia 76115